Sejarah Konstitusi Indonesia
Apa
itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti
dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”,
dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio”
yang berarti undang-undang dasar hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan
hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari
sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir
jalannya pemerintahan. Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu
tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok
dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu
bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut
juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah
negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan
keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal
16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden
telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang
itu.
Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia
berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak
memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini,
aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia
terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen. Di Inggris,
misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215),
The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689).
Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang
mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris. Para
pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai
konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah
naskah yang memaparkan rangka dan tugas tugas pokok dari badan-badanpemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di
dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang
Materi Pembelaajaran:
1. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia
2. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
3. Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi
BUKU AJAR
POWER POINT MATERI
Komentar
Posting Komentar